BAB I
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kriminalitas
Kriminalitas
atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak
kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap
kriminal adalah seorang maling atau pencuri, pembunuh, perampok dan juga
teroris. Meskipun kategori terakhir ini agak berbeda karena seorang teroris
berbeda dengan seorang kriminal, melakukan tindak kejahatannya berdasarkan
motif politik atau paham.
Selama
kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini
disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum:
seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti.
Kriminalitas
atau kejahatan itu bukan merupakan peristiwa herediter (bawaan sejak lahir,
warisan) juga bukan merupakan warisan biologis. Tingkah laku kriminalitas itu
bisa dilakukan oleh siapapun juga, baik wanita maupun pria; dapat berlangsung
pada usia anak, dewasa ataupun lanjut umur. Tindak kejahatan bisa dilakukan
secara sadar misalnya, didorong oleh impuls-impuls yang hebat, didera oleh
dorongan-dorongan paksaan yang sangat kuat (kompulsi-kompulsi), dan oleh
obsesi-obsesi. Kejahatan bisa juga dilakukan secara tidak sadar sama sekali.
Misalnya, karena terppaksa untuk mempertahankan hidupnya, seseorang harus
melawan dan terpaksa membalas menyerang, sehingga terjadi peristiwa pembunuhan.
(Kartini Kartono, 2005:139)
B. Perbuatan Yang Termasuk Tindakan Kriminal
Beberapa perbuatan yang tergolong dalam perbuatan kriminal antara lain:
1. Pembunuhan, penyembelihan, pencekikan sampai mati, pengracunan sampai mati.
2. Perampasan, perampokan, penyerangan, penggarongan,
3. Pelanggaran seks dan pemerkosaan.
4. Maling, mencuri.
5. Pengancaman, intimidasi, pemerasan.
6. Pemalsuan, penggelapan, fraude.
7. Korupsi, penyogokan, penyuapan.
8. Pelanggaran ekonomi.
9. Penggunaan senjata api dan perdagangan gelap senjata-senjata api.
10. Pelanggaran sumpah.
11. Bigami yaitu kawin rangkap satu saat.
12. Kejahatan-kejahatan politik.
13. Penculikan.
14. Perdagangan dan penyalahgunaan narkotika.
C. Pembagian Kejahatan Menurut Tipe Penjahat
Pembagian kejahatan menurut tipe
penjahat, yang dilakukan oleh Cecaro Lambroso, ialah sebagai berikut :
1.
Penjahat sejak lahir dengan sifat-sifat herediter (born criminals) dengan
kelainan-kelainan bentuk jasmani, bagian-bagian badan yang abnormal, stigmata
atau noda fisik, anomali cacat dan kekuangan jasmaniah. Misalnya bentuk
tengkorak yang luar biasa, dengan keanehan-keanehan susunan otak mirip
binatang. Wajah yang sangat buruk, rahang melebar, hidung yang miring, tulang
dahi yang masuk melengkung ke belakang, dan lain-lain.
2.
Penjahat dengan kelainan jiwa, misalnya:gila, setengah gila, idiot, debil,
imbesil, dihinggapi histeria, melankoli, epilepsi atau ayan, dementia yaitu
lemah pikiran, dementia praecox atau lemah pikiran yang sangat dini, dan
lainlain.
3.
Penjahat dirangsang oleh dorongan libido seksualis atau nafsu-nafsu seks.
4.
Penjahat karena kesempatan. Misalnya terpaksa melakukan kejahatan karena
keadaan yang luar biasa, dalam bentuk pelanggaran-pelanggaran kecil. Fia
membaginya dalam pseudo-criminals (pura-pura) dan criminaloids.
5.
Penjahat dengan organ-organ jasmani yang normal, namun mempunyai kebiasaan yang
buruk, asosiasi sosial yang abnormal atau menyimpang dari pola kelakuan umum,
sehingga sering melanggar undang-undang dan norma sosial, lalu banyak melakukan
kejahatan.
D. Faktor Pendorong Tindakan
Kriminalitas
Menurut Kartini Kartono (2005) ada tiga faktor penting yang memainkan peranan besar dalam membentuk pola kriminal, yaitu sebagai berikut :
Menurut Kartini Kartono (2005) ada tiga faktor penting yang memainkan peranan besar dalam membentuk pola kriminal, yaitu sebagai berikut :
1.
Jenis makanan memberikan efek dietetis, yang memberikan pengaruh terhadap
agresivitas terhadap manusia. Individu-individu dan kelompok suku bangsa
pemakan daging yang intensif, pada umumnya lebih agresif dan lebih ganas
daripada mereka pemakan bahan tumbuh-tumbuhan. Maka, kecenderungan berbuat
kriminal itu lebih banyak terdapat pada kelompok-kelompok pemakan daging.
2.
Lingkungan alam yang teduh dan damai di daerah-daerah pedesaan dan pegunungan
yang subur memberikan pengaruh yang menenangkan. Sedang daerah-daerah kota dan
industri yang penuh padat dan bising penuh hiruk-pikuk yang memekakkan,
memberikan pengaruh membingungkan, mengacau menekan/mencekam dan menstimulasi
penduduknya menjadi kanibal-kanibal (kejam, bengis, mendekati kebiadaban), dan
jahat.
3.
Masyaraka primitif dan masyarakat desa dengan kelompok-kelompok “face to face”
yang masih intim memberikan kontrol sosial dan sanksi-sanksi sosial lebih ketat
kepada segenap warga masyarakatnya. Sedang masyarakat urban yang kompleks,
sangat heterogin dan atomistik itu membuat norma-norma soaial dan sanksi-sanksi
sosial menjadi sangat longgar, sehingga orang cenderung bertingkah laku semau
sendiri yang menjurus kepada pola-pola yang
E. Akibat Dari Melakukan Tindakan
Kriminal
Sebenarnya ada banyak akibat yang ditimbukan dari hal tersebut, diantaranya:
1. Berurusan dengan hukum, dihukum sesuai dengan perbuatannya.
2. Terkena sanksi sosial dari masyarakat mulai dari dikucilkan sampai diasingkan.
3. Terancam dikeluarkan dari bangku sekolah, dan sebagainya
F. Upaya Mencegah Tindakan Kriminalitas
Upaya preventif (pencegahan) hendaknya dilakukan di tiga kutub (kutub keluarga, kutub sekolah dan kutub masyarakat/sosial).
Sebenarnya ada banyak akibat yang ditimbukan dari hal tersebut, diantaranya:
1. Berurusan dengan hukum, dihukum sesuai dengan perbuatannya.
2. Terkena sanksi sosial dari masyarakat mulai dari dikucilkan sampai diasingkan.
3. Terancam dikeluarkan dari bangku sekolah, dan sebagainya
F. Upaya Mencegah Tindakan Kriminalitas
Upaya preventif (pencegahan) hendaknya dilakukan di tiga kutub (kutub keluarga, kutub sekolah dan kutub masyarakat/sosial).
1. Di rumah/keluarga
Hendaknya semua orang tua mampu menciptakan kondisi keluarga/rumah tangga yang kondusif bagi perkembangan sehat anak/remaja, dan kriteria keluarga sehat adalah:
• Kehidupan beragama dalam keluarga
• Mempunyai waktu bersama dalam keluarga
• Mempunyai komunikasi yang baik antar anggota keluarga
• Saling menghargai antar anggota keluarga
• Mampu menjaga kesatuan dan keutuhan keluarga
• Mempnyai kemampuan untuk menyelesaikan krisis keluarga secara positif dan konstruktif
2. Di
sekolah
Hendaknya pengelola sekolah mampu menciptakan kondisi sekolah yang kondusif bagi proses belajar mengajar anak didik. Kondisi sekolah yang kondusif bagi proses belajar mengajar diantaranya:
• Sarana dan prasarana sekolah yang memadai
• Kuantitas dan kualitas guru yang memadai, mengembalikan wibawa guru
• Kuantitas dan kualitas tenaga non guru yang memadai
• Kesejahteraan guru (kondisi sosial-ekonomi guru) perlu diperbaiki, tugas rangkap guru antar sekolah sebaiknya dihindarkan
• Kurikulum sekolah yang terlalu padat/banyak dan kurang relevan hendaknya ditinjau kembali.
Hendaknya pengelola sekolah mampu menciptakan kondisi sekolah yang kondusif bagi proses belajar mengajar anak didik. Kondisi sekolah yang kondusif bagi proses belajar mengajar diantaranya:
• Sarana dan prasarana sekolah yang memadai
• Kuantitas dan kualitas guru yang memadai, mengembalikan wibawa guru
• Kuantitas dan kualitas tenaga non guru yang memadai
• Kesejahteraan guru (kondisi sosial-ekonomi guru) perlu diperbaiki, tugas rangkap guru antar sekolah sebaiknya dihindarkan
• Kurikulum sekolah yang terlalu padat/banyak dan kurang relevan hendaknya ditinjau kembali.
• Lokasi
sekolah hendaknya tidak berada di daerah rawan, jauh dari daerah perbelanjaan,
pusat- pusat hiburan/keramaian.
3. Di masyarakat/lingkungan sosial
Hendaknya para pamong, aparat kamtibmas, tokoh/pemuka masyarakat mampu menciptakan kondisi lingkungan hidup yang bebas dari rasa takut, aman dan tentram, bebas dari segala bentuk kerawanan, misalnya:
• Tempat pemukiman tidak bercampur dengan pusat-pusat perbelanjaan, hiburan dan sebangsanya.
• Tempat pemukiman bebas wts
• Tempat pemukiman bebas dari tempat-tempat penjualan/peredaran alkohol, narkotika, dan obat-obat terlarang lainnya (drug fre environment)
• Tempat pemukiman hendaknya bebas polusi, tidak kumuh dan tidak padat
• Tempat pemukiman bebas dari anak-anak jalanan, pengangguran dan bergadang hingga larut malam, mabuk-mabukan dan tindak menyimpang lainnya yang dapat mengganggu lingkungan.
• Tempat pemkiman tidak terlalu mencolok satu dengan yang lain agar kesenjangan sosial dihindari.
KESIMPULAN
Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Sementara itu, kriminalitas yang akhir-akhir ini marak dilakukan oleh pelajar merupakan suatu fenomena yang membuat hati kita miris.
Para pelajar yang masih tergolong anak dibawah umur tersebut telah berani melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji. Mereka mencuri, merusak, memperkosa bahkan membunuh. Tindakan mereka ini sudah merupakan hal yang melanggar hukum.
Segala penyimpangan yang terjadi ini sebenarnya diakibatkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah faktor internal dalam keluarga, selanjutnya yaitu faktor dari sekolahnya sendiri yang kurang kondusif, serta yang terakhir adalah faktor dari masyarakat/lingkungan sosialnya.
Untuk itu peranan orang tua dan lingkungan sekitar harus memberikan contoh-contoh yang baik sebagai kepribadian yang terbentuk akan baik pula.
DAFTAR PUSTAKA
Kartini, Kartono. Patologo Sosial. Jakarta: Pt
RajaGrafindo.2005
Rauf, dkk. Dampak Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Remaja Dan Kamtibmas. Jakarta: Bp. Dharma Bhakti. 2002
Rauf, dkk. Dampak Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Remaja Dan Kamtibmas. Jakarta: Bp. Dharma Bhakti. 2002
No comments:
Post a Comment